1 1.. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan:
a. Pengertian
Bank
b. Sebutkan
dan jelaskan fungsi Bank
c. Peranan
Bank Indonesia dalam perbankan
d. Sebutkan
macam-macam bentuk Bank Berdasarkan
1. Jenis
2. Kepemilikan
3. Bentuk
Hukum
4. Kegiatan
Usaha atau Status
5. Sistem
Penentuan Harga
2 2. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan:
a. Neraca
Bank
b. Laporan
Rugi/Laba Bank
c. Laporan
Kualitas Aktiva Produktif
d. Laporan
Komitmen dan Kontigensi
Jawab
1.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan:
a.
Pengertian
Bank
Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
b.
Sebutkan
dan Jelaskan Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya
sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis
besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber
dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal
dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha
simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber
dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit
Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang
meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank
dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena
banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank
disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai
“pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya.
c.
Peranan
Bank Indonesia dalam perbankan
1.Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga
stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar
terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter
secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter
memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga
keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan
seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan
melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi
LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam
mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun
krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah
likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada
kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
d.
Sebutkan
macam-macam bentuk Bank Berdasarkan
1. Jenis
Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah
lembaga negara yang
mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur
dan mengawasi perbankan serta
menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank
Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang
diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan
kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum).
2. Kepemilikan
Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan
bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi
kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank.
Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimilikinya.
· Bank
Negara Indonesia 46 (BNI)
· Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
· Bank
Tabungan Negara (BTN)
· Contoh
Bank DKI
· Bank
Jateng,dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda)
terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah
adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD
Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
Bank milik
swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik
swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra,
Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal,
Bank Internasional Indonesia:
Bank milik
Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan
hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
Bank milik
campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak
asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki
oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga
Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana
Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia
Bank, dan Bank PDFCI.
Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada
di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya
dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan
lain-lain.
3. Bentuk
Hukum
Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:
1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
2. bank berbentuk firma (Fa);
3. bank berbentuk badan usaha perseorangan;
4. bank berbentuk koperasi.
4. Kegiata Usaha atau Status
Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke
luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque,
pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan
untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
Bank
Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara.
5. Sistem
Penentuan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat
dibedakan dalam dua jenis.
1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
(Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional.
Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai
harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk
pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan
penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal
atau persentase tertentu.
2. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada
landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga,
sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan
harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
2.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan:
a. Neraca
Bank
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan
posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time
b. Laporan
Rugi/Laba Bank
Pada dasarnya yang dimaksud dengan laporan laba rugi
adalah suatu bagian dari laporan keuangan yang memuat dan menyediakan informasi
tentang ukuran keberhasilan operasi perusahaan selama periode waktu tertentu.
Unsur-unsur yang terkandung dalam laporan laba rugi meliputi semua transaksi
pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian.
Pendapatan: adalah arus masuk aktiva atau peningkatan lainnya dalam aktiva
perusahaan atau pelunasan kewajibannya (atau kombinasi dari keduannya) selama
suatu periode yang ditimbulkan oleh pengiriman/penjualan/produksi barang,
penyediaan jasa, serta aktivitas lainnya yang merupakan bagian dari operasi
utama perusahaan.
Beban: adalah arus keluar atau penurunan lainnya dalam aktiva perusahaan atau
penambahan kewajibannya (atau kombinasi dari keduanya) selama periode waktu
tertentu yang ditimbulkan oleh pengiriman dan produksi barang, penyediaan jasa,
serta aktivitas lainnya yang merupakan bagian dari operasi utama perusahaan.
Keuntungan: adalah kenaikan ekuitas (aktiva bersih) perusahaan dari transaksi
sampingan atau insidentil kecuali yang dihasilkan dari pendapatan atau
investasi oleh pemilik. Sedangkan yang dimaksud dengan kerugian adalah
penurunan ekuitas (aktiva bersih) perusahaan dari transaksi sampingan atau
insidentil kecuali yang berasal dari beban atau distribusi kepada pemilik..
c. Laporan
Kualitas Aktiva Produktif
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih
dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif
(KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang
ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria
tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam
pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam
bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali
jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak
secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang
dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh
atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil
transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan
dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam
aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi
tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari
aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat
diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank
d. Laporan
Komitmen dan Kontigensi
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa
janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan
apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan
oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari
pihak lainnya.
Kontingensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian
mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang
baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih
peristiwa di masa yang akan datang.
Sumber :