Ø PROSES MEMBUAT
RENCANA PEMBENTUKAN USAHA DENGAN BENTUK DAN TIPE USAHA
Dalam mempersiapkan pendirian usaha,seorang calon
wirausaha tidak mungin berhasil dengan baik tanpa adanya perencanaan terlebih
dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan usaha? Oleh karena,
perencanaan usaha merupakan alat yang paling ampuh untuk menentukan prioritas,
mengukur kemampuan, mengukur keberhasilan, dan kegagalan usaha.
Perencanaan pendirian usaha akan memberikan uraian tentang
langkah-langkahnya dengan sasaran, target, petunjuk pelaksanaan, jadwal waktu,
strategi, taktik, program biaya, dan kebijaksanaan. Perencanaan pendirian usaha
yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk mengendalikan
usaha agar fokus pelaksanaan usahanya tidak menyimpang.
Dalam mempersiapkan pendirian usaha, calon wirausaha harus membuat dan
menuangkan pokok-pokok pikiranya yang mencakup:
1.
Nama Perusahaan
2.
Lokasi Perusahaan
3.
Komoditi yang akan diusahakan
4.
Konsumen yang akan dituju
5.
Pasar yang akan dituju
6.
Partner yang akan diajak bejerja sama
7.
Personil yang dipercaya untuk membantu menjalankan
usaha
8.
Jumlah modal yang dibutuhkan dan yang tersedia
9.
Peralatan yang perlu disediakan
10. Penyebaran Promosi
Dalam merencanakan pendirian usaha, calon wirausaha
perlu menerapkan kekuatan mentalnya dan selanjutnya dapat melaksanakan sesuai
dengan minat dan kemampuan. Fakor utama yang dapat mendorong seseorang
mendirikan usaha, yaitu adanya peluang usaha, ingin menghimpun kekayaan, ingin
menjadi bos sendiri, dan sebagainya.
Semakin maju suatu negara,akan semakin banyak banyak orang terdidik dan
banyak juga orang yang menganggur. Oleh karena itu, akan semakin terasa
pentingnya perkembangan dunia usaha. Adapun dunia usaha itu merupakan suatu
kegiatan usha yang penuh tantangan dan resiko.
Untuk mempersiapkan pendirian usaha, seorang calon wirausaha terlebih
dahulu perlu menghayati faktor-faktor usaha yang mendukungnya. Agar pendirian
usaha berhasil, maka calon wirausaha selain harus memahami faktor-faktor usaha,
juga harus dapat meningkatkan ilmu pengetehuan dan teknologi.
Berikut faktor-faktor usaha yang perlu diperhatikan dan dihayati oleh calon
wirausaha:
1. Faktor Alam
2. Faktor Modal
Usaha
3. Faktor
Ketrampilan Usaha
4. Faktor Tenaga
Kerja
5. Faktor
Internal Dan Eksternal
Persiapan pendirian usaha, sebailnya dilakukan ketika calon wirausaha
memiliki semangat rasa optimis dan sudah dipertimbangkan untung ruginya. Adapun
faktor-faktor umum dalam rangka mempersiapkan pendirian usaha antara lain:
1. Faktor
Personal, menyangkut aspek-aspek kepribadian calon wirausaha yang akan
mendirikan usaha.
2. Faktor
Sociological masyarakat masalah hubungan calon wirausaha yang akan mendirikan
usaha dengan dukungan keluarga, famili, teman, dan sebagainya.
3. Faktor
Environmental, menyangkut hubungan calon wirausaha yang akan mempersiapkan
pendirian usaha dengan lingkunganya.
Dalam praktiknya, kadang-kadang calon wirausaha yang akan mempersiapkan
pendirian usaha didorong oleh rasa optimis yang berlebihan. Untuk memecahkan
atau mengatasi rasa optimis yang berlebihan itu, dengan melakukan evaluasi.
Bagaimana Cara mengevaluasi?
Cara untuk mengevaluasinya adalah berhubungan dengan teman-teman yang akan
diajak kerja sama, para karyawan, sumber modal, komoditi yang akan dijual, dan
daya serap pasar.
Ada delapan langkah pokok sistematis proses perencanaan mendirikan usaha
yaitu sebagai berikut:
1. merumuskan
tujuan dan sasaran usaha. selanjutnya, calon wirausaha mengumpulkan fakta,
data, dan informasi di sekitar tempat usaha yang akan didirikan.
2. mengumpulkan
fakta dan data serta informasi mengenai situasi dan kondisi usaha yang
didirikan.
3. mengadakan
pembahasan atau analisis mengenai fakta,data,dan inforrmasi yang didapatkan
dari langkah 1 dan 2 untuk mencari peluang usaha,mengenali ancaman,kekuatan,
dam kelemahan di dalam mengambil langkah-langkah kegiatan usaha pada masa
mendatang.
4. merumuskan
sarasan usaha yang akan didirikan dengan penuh tanggung jawab.
5. merumuskan
berbagai macam alternatif dan memilih alternatif yang terbaik dan dapat
ditempuh untuk merealisasikan sasaran pendirian usaha.
6. merumuskan
rencana strategis pendirian usaha jangka pendek.
7. merumuskan
rencana taktis pendirian usaha jangka panjang.
8. menyusun
anggaran belanja dalam rangka pendirian usaha.
Menurut hukum, berdasarkan
modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh
satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata
cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan
untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil,
terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang
sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan
perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan,
dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang
atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
-
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya.
-
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh
kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan PT
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Berdasarkan tugas yang
diberikan, kami membuat sebuah bentuk usaha Commanditaire Vennotschaap (CV)
yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang.
Sebelum membentuk badan usaha,
kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari jenis badan usaha yang
akan didirikan.
Pengertian CV
- CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa
disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh
satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab
secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih
sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
- CV pada konsepnya merupakan permitraan yang
terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer),
yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan
bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah
ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
- Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu
komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia
hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam
Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD
memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi
untuk keseluruhan.
- Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh
mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab
kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr
berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung
jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau
Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan
berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Siap di survey
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan
Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai
berikut;
Ø Pendiri CV
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti
dibawah ini;
·
Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·
Pendiri harus Warga Negara Indonesia.
Ø Nama CV
Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan
usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV
sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Ø Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di
bawah;
Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan
perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan
para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan
ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha
tersebut.
Ø Jumlah Modal Usaha
Anda harus menetapkan besarnya modal dasar, modal ditempatkan, modal
disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham
Ø Susunan Direksi dan Komisaris
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.
Sebuah CV yang akan didirikan
atau dibentuk perlu didaftarkan dahulu maka diketahui Lama Waktu Pendaftaran CV tersebut :
1. Akta
Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3. NPWP – Nomor
Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4. Pendaftaran
ke Pengadilan, 4-5 hari
5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk
Inspeksi, 10-12 hari
6. TDP – Tanda
Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer
(CV) adalah 31-39 hari.
Setelah dilakukan pendaftaran, dapat diterima
hasilnya yaitu:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan.
Sumber :
rahmdansebastian.blogspot.com